Semua orang mengetahui kalau ingin mengisi bahan bakar minyak atau BBM kendaraan, pasti akan mendatangi SPBU atau yang biasa disebut pom bensin. Namun, meskipun banyak yang mengenal SPBU, pada nyatanya banyak orang yang tidak mengetahui apa kepanjangan SPBU itu.
Padahal, masyarakat sudah sangat akrab dengan SPBU. Keberadaan SPBU menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat yang tidak dapat dipisahkan. Kehadiran SPBU penting, khususnya dalam mendukung mobilitas masyarakat menggunakan berbagai jenis kendaraan.
Tanpa adanya SPBU, dapat dipastikan bahwa mobilitas kita akan terhambat. Kehadiran SPBU, baik di bawah pemerintah, swasta, maupun asing, semuanya sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan bahan bakar minyak.
Untuk lebih mengenal SPBU yang kehadirannya penting itu, kami akan menyajikan tulisan mengenai SPBU. Berikut informasi mengenai apa kepanjangan dari SPBU, bagaimana kepemilikan SPBU di Indonesia, beserta peraturan yang wajib kita taati saat berada di SPBU yang telah kami rangkum.
Kepanjangan SPBU
SPBU adalah akronim dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Di Indonesia, stasiun pengisian bahan bakar disebut dengan SPBU. Namun, masyarakat juga memiliki sebutan lain untuk SPBU, yaitu pom bensin yang merupakan singkatan dari “pompa bensin.”
Pom bensin atau SPBU merupakan stasiun pengisian bahan bakar, yakni tempat masyarakat untuk mengisi bahan bakar kendaraannya. SPBU berfungsi sebagai tempat pembelian bahan bakar kendaraan, baik secara eceran dan ritel.
Melansir dari Pertamina, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) adalah lembaga penyalur yang dibangun di atas sebidang tanah dan memiliki fasilitas SPBU dengan rancangan, desain, dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh Pertamina.
Perusahaan Pertamina menyebutkan bahwa SPBU berfungsi untuk menyalurkan dan memasarkan BBM dan atau produk lainnya dengan menggunakan merek dagang Pertamina. SPBU juga dapat berguna untuk pengelolaan bisnis NFR (Non Fuel Retail).
SPBU menyediakan berbagai jenis bahan bakar minyak untuk kendaraan roda dua, empat, atau lebih. Berbagai jenis bahan bakar itu dibedakan dari RON (Research Octane Number) bensin. Namun, untuk memudahkan masyarakat mengingat, Pertamina memberikan nama-nama khusus untuk setiap jenis bahan bakar.
Di SPBU, Anda dapat menemukan bahan bakar Premium (RON 88), Pertalite (RON 90), Pertamax (RON 92), dan Pertamax Turbo (RON 98). Selain itu, ada juga BBM RON 95 di SPBU. Di antara beberapa jenis itu, pembelian bahan bakar minyak untuk kendaraan harus sesuai arahan pabrikan kendaraan.
Apabila pabrik merekomendasikan menggunakan bensin dengan RON 90, sebaiknya gunakan opsi itu. Jangan gunakan bensin dengan RON lebih tinggi karena apabila nilai oktan bahan bakar yang digunakan terlalu tinggi, performa mesin akan berkurang. Emisi yang keluar juga tidak akan sesuai harapan.
Selain bahan bakar bensin, masyarakat juga bisa membeli bahan bakar lain, yaitu Dexlite (Cetane Number/CN 51), dan Pertamina DEX (CN 53).
Kepemilikan SPBU
Di Indonesia, cukup banyak perusahaan perminyakan yang memiliki SPBU. Kepemilikan SPBU di Indonesia ada di bawah pemerintah, swasta nasional, hingga perusahaan asing. Di antara keseluruhan SPBU, tentunya SPBU berlogo PT Pertamina yang paling banyak menjadi incaran masyarakat.
Pengendara yang akan mengisi bahan bakar pasti mencari SPBU dengan logo Pertamina paling dulu. Tentu saja hal ini karena SPBU berlogo Pertamina lebih banyak jumlahnya daripada SPBU lainnya. Selain itu, harga bahan bakar kendaraan di SPBU berlogo Pertamina lebih murah daripada SPBU yang lain.
Sebenarnya, tidak semua SPBU berlogo Pertamina adalah milik perusahaan BUMN Pertamina. Banyak juga SPBU berlogo Pertamina yang dimiliki oleh pihak swasta. Untuk membedakannya, Anda dapat melihat nomor seri SPBU yang biasa ada di papan petunjuk harga Bahan Bakar Minyak di depan SPBU.
Baca juga: Peran Kilang Minyak sebagai Tempat Penyulingan Minyak Mentah
Peraturan yang Wajib Ditaati Saat Berada di SPBU
Setelah mengetahui apa itu kepanjangan SPBU dan bagaimana kepemilikan SPBU di Indonesia, apakah Anda mengetahui apa saja peraturan yang berlaku di dalam SPBU?
SPBU memiliki beberapa peraturan yang wajib Anda taati selama Anda berada di area SPBU. Biasanya peraturan ini ada di dalam poster atau tulisan yang ada di area SPBU. Agar lebih jelas, berikut beberapa peraturan SPBU yang wajib Anda ikuti.
1. Mematikan Mesin Saat Pengisian Bahan Bakar
Penting untuk Anda ingat, ketika mengisi bahan bakar, matikan mesin kendaraan. Jangan sekali-kali mengisi bahan bakar dalam keadaan mesin kendaraan masih menyala.
Ketika mesin masih menyala, berarti masih ada aliran listrik dari aki pada berbagai komponen lainnya. Jika Anda mengisi bahan bakar ketika mesin masih menyala, hal itu akan menjadi pemicu kebakaran karena pada dasarnya bahan bakar mudah sekali menguap.
Baca juga: Berkenalan dengan Bahan Bakar Fosil: Pengertian Hingga Keuntungan
2. Tidak Merokok di Area SPBU
Adanya percikan api sedikit saja di SPBU akan dapat memicu kebakaran. Oleh karena itu, jangan merokok di area SPBU.
SPBU adalah area yang selalu terkepung uap bensin. Selain itu, bisa saja ada ceceran bahan bakar di bagian lantai SPBU karena pengisian terlalu penuh. Apabila ada sedikit saja percikan api yang menyentuh, kebakaran bisa saja terjadi kapanpun.
3. Dilarang Menggunakan Handphone
Penggunaan handphone di area SPBU juga menjadi larangan karena dapat mengalihkan perhatian saat sedang melakukan pengisian. Anda bisa saja menjadi tidak waspada dengan keadaan di sekitar SPBU ketika menggunakan handphone.
Untuk tetap menjaga kewaspadaan di area SPBU yang cukup bahaya, masyarakat tidak boleh menggunakan handphone di area itu.
4. Tidak Mengisi Bahan Bakar Terlalu Penuh
Anda mungkin pernah berpikiran untuk membeli bensin sangat penuh agar efektif dan tidak bolak-balik ke SPBU. Namun, nyatanya, ada bahaya yang mengintai apabila Anda mengisi bahan bakar sangat penuh.
Jumlah volume bahan bakar yang sangat penuh tidak akan mendapatkan udara yang sesuai. Padahal, bahan bakar sangat membutuhkan udara. Apabila tidak ada ruang udara, bensin dapat mengembang sehingga proses pembakaran tidak berjalan lancar.
Selain itu, pengisian bahan bakar yang sangat penuh melebihi kapasitas tangki juga dapat merusak kondisi mobil.
Baca juga: Mengenal Pengertian dan Prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Kesimpulan
Stasiun Pengisian Bahan Umum atau SPBU atau pom bensin adalah tempat pembelian dan pengisian bahan bakar minyak secara eceran maupun ritel. Baik kendaraan roda dua, empat, atau lebih dapat mengisi bahan bakar di SPBU.
Di Indonesia, masyarakat paling familiar dengan SPBU yang berlogo Pertamina. Selain karena ada di mana-mana, SPBU berlogo Pertamina juga memiliki harga yang relatif lebih murah dibandingkan SPBU lain karena mendapat subsidi pemerintah.
Ketika mengisi bahan bakar, mesin harus dalam keadaan mati dan jangan mengisi terlalu penuh. Saat berada di area SPBU, bahaya dapat mengintai apabila Anda merokok dan bermain handphone. Oleh karena itu, agar tetap terjaga selama di area SPBU, mari ikuti dan taati empat peraturan itu.
Solar Industri menyediakan pemesanan Bio Solar B30 non-subsidi, bunker service untuk kebutuhan MFO, hingga jasa pembuatan dan sewa tangki solar. Hubungi kontak kami untuk mendapatkan penawaran dengan harga khusus.