Mengenal Pengertian dan Prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Bagikan:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan peraturan tertulis untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, kondusif, dan bebas dari segala macam kecelakaan. Terdapat 8 prinsip umum dari K3 untuk melindungi hak setiap pekerja saat aktivitas kerja berlangsung.
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Daftar Isi

Pernahkah anda mendengar dan mengenal istilah K3? K3 merupakan istilah yang sering kita dengar dalam berbagai peraturan tertulis aktivitas perusahaan. Prinsip ini berkaitan erat dengan peraturan keselamatan dan kesehatan yang ada di lingkungan kerja. Tidak hanya itu, konsep ini juga meliputi peraturan serta harapan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah industri, instansi, sampai lokasi proyek pembangunan ataupun penghancuran.

K3 berperan penuh dalam upaya menjaga serta mengawasi ketelitian dan keamanan para pekerja dalam mengerjakan proyek atau pemanufakturan produk. Perlunya menghindari potensi kecelakaan kerja saat melakukan bekerja. Oleh sebab itu, untuk meminimalisasi kecelakaan kerja yang dapat terjadi, pemerintah Indonesia memberlakukan prinsip ini sebagai standar yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan untuk dapat dicukupi demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja.

Lantas apa itu tujuan dan manfaat dari adanya peraturan terkait keselamatan dan keamanan saat bekerja? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari baca seksama artikel dibawah ini. Artikel berikut akan menjabarkan juga terkait apa itu kecelakaan kerja serta beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja. 

Apa itu K3

K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Definisi dari K3 adalah serangkaian peraturan tertulis dalam kiat kiat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, sejahtera, dan bebas dari kecelakaan seperti kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan sampai penyakit akibat kerja. Pemberlakuan aturan ini sudah dilakukan di Indonesia dan memperoleh dukungan dari Negara dan Pemerintah sejak tahun 1970. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

Hal yang mendasari prinsip keselamatan dan kesehatan kerja adalah pada saat itu banyak terjadi peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa para pekerja. Lantas, hal ini kemudian sangat berdampak pada mental tenaga kerja, yang akhirnya mempengaruhi produksi industri. Pada awalnya, K3 dibentuk secara individu oleh perusahaan dengan menetapkan SOP (Standard Operational Procedure).

Namun, seiring berjalanya waktu hal ini didukung oleh Pemerintah. Tidak hanya menegaskan dalam Undang-undang, pemerintah juga membantu dalam hal proses sosialisasi melalui berbagai semboyan atau dalam bentuk peragaan demonstrasi.

8 Prinsip Umum Keselamatan dan Kesehatan Kerja

prinsip K3
8 prinsip umum dalam K3 © Unsplash

Terdapat 8 prinsip K3 yang harus dipenuhi, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Keselamatan adalah tanggung jawab moral.
  2. Keselamatan adalah budaya bukan sekedar program.
  3. K3 adalah tanggung jawab manajemen.
  4. Pekerja harus diberi pelatihan (dibina) untuk bekerja dengan aman.
  5. K3 adalah cerminan kondisi ketenagakerjaan.
  6. Semua kecelakaan dapat dicegah.
  7. Program K3 bersifat spesifik.
  8. K3 baik untuk bisnis.

Baca juga: Cara Mengolah dan Menghemat Bahan Bakar Minyak Secara Efektif

Tujuan Utama K3

Setelah memahami uraian pengertian dan prinsip dari Keselamatan kerja, maka seharusnya yang harus dipahami adalah tujuan umum-nya. Sehingga, kita dapat memahami secara mudah terkait upaya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Tentu saja memiliki tujuan spesifik yang dapat memberikan manfaat bagi para pekerja dan juga industri atau perusahaan yang menerapkannya. Tujuan K3 dibedakan menjadi dua, yakni tujuan keselamatan kerja dan tujuan kesehatan kerja. Berikut adalah penjelasan secara lengkapnya.

1. Tujuan Keselamatan Kerja

Tujuan Keselamatan Kerja terdiri dari tiga hal utama, yakni:

  • Melindungi keselamatan karyawan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktivitas nasional.
  • Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
  • Memelihara sumber produksi dan mengatur penggunaannya secara aman dan efisien.

2. Tujuan Kesehatan Kerja

Sedangkan, Tujuan Kesehatan Kerja terdiri dari empat hal utama, yakni:

  • Menjaga serta meningkatkan kesehatan masyarakat pekerja di segala jenis lapangan pekerjaan setinggi mungkin, baik dalam hal fisik maupun mental, serta kesejahteraan sosial.
  • Mencegah terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat pekerja akibat keadaan atau kondisi di lingkungan kerjanya, misalnya kecelakaan akibat kerja.
  • Memberikan perlindungan kepada para pekerja ketika melaksanakan pekerjaan dan kemungkinan terjadinya bahaya karena faktor yang membahayakan kesehatan di tempat kerja.
  • Menempatkan pekerja di suatu lingkungan pekerjaan berdasarkan kemampuan fisik dan psikis pekerjaannya serta keterampilannya.

Selain itu, dalam penerapanya, menurut Peraturan Pemerintah N0. 50 Tahun 2012, penerapan K3 harus melalui SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Penerapan SMK3 ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan efektivitas kegiatan perlindungan K3, secara terstruktur, terencana, dan terintegrasi.
  2. Mengurangi dan menghindarkan risiko kecelakaan dan penyakit sehubungan dengan aktivitas pekerjaan, dengan melibatkan seluruh unsur di tempat kerja.
  3. Menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan kerja, mewujudkan efisiensi, serta meningkatkan produktivitas.

Manfaat K3

Setelah memahami uraian tentang pengertian dan prinsip. Tidak hanya itu, setelah mengetahui terkait tujuan-tujuan K3, berikut merupakan manfaat dari penerapan K3. Pada bagian manfaat ini, dari tiga stakeholder atau golongan terkait yang berkaitan erat dengan pelaksanaan K3 yakni, perusahaan, pekerja, dan masyarakat/negara memperoleh manfaat masing-masing, yaitu:

1. Manfaat K3 bagi Pekerja

Di lingkungan internal perusahaan, karyawan dapat memahami bahaya dan risiko pekerjaannya, mencegah terjadinya kecelakaan kerja, bertindak dalam situasi darurat, serta melaksanakan hak dan kewajibannya berkaitan dengan peraturan K3.

Tentunya, penerapan tersebut juga akan bermanfaat secara personal. Mereka dapat tetap memiliki penghasilan dan berkontribusi terhadap ekonomi keluarga. Selain itu, penerapan K3 juga dapat menghindarkan pekerja dari penyakit atau kontaminasi yang mungkin terbawa dari lingkungan kerja.

Baca Juga: Apa itu CSR? – Definisi, Fungsi, Tipe, Dampak, & Contohnya

2. Manfaat K3 bagi Perusahaan

Bagi perusahaan, penerapan K3 memungkinkan produktivitas tetap optimal dalam berbagai keadaan. Secara finansial, K3 membantu mengurangi pengeluaran, terutama untuk biaya kesehatan dan asuransi karyawan.

Di samping itu, perusahaan juga akan mendapatkan citra positif dari masyarakat dan pemerintah. Dari pemerintah, karena penerapan K3 merupakan kewajiban yang telah memiliki regulasi secara khusus. Atau dari masyarakat umum yang akan memberikan kepercayaan lebih, bahkan penghargaan bagi perusahaan yang menerapkan SMK3 dengan baik.

Baca juga: Apa itu FMCG? Simak Jenis Produk dan Contoh Perusahaannya

3. Manfaat K3 bagi Masyarakat dan Negara

K3 juga bermanfaat luas bagi masyarakat dan negara. Perusahaan menjaga aktivitasnya, sehingga turut memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungan sekitarnya. Para karyawan pun dapat terus berkontribusi dengan baik di masyarakat. Perekonomian keluarga tetap terjaga dan setiap masyarakat dapat menerapkan wawasan K3 dalam kehidupan sehari-hari.

Kesehatan dan keamanan lingkungan berdampak positif keberlangsungan hidup masyarakat suatu negara. Perusahaan yang menerapkan SMK3 dengan baik dapat berkontribusi dalam peningkatan perekonomian nasional. Tentu itu akan berdampak besar bagi kemajuan, serta citra positif negara di mata internasional.

Apa itu Kecelakaan Kerja

Tidak hanya melulu soal K3 saja yang perlu kita pahami, untuk memahami sebuah keamanan maka kita juga perlu kemampuan mengidentifikasi sebuah kecelakaan. Kecelakaan Kerja adalah kejadian tak terduga yang dapat menimbulkan kerugian bagi pekerja dan perusahaan baik itu dari segi materiil sampai non-materiil.

Bentuk dari kecelakaan kerja yang dapat menimpa para pekerja bisa berbagai macam. Mulai dari luka kerja, cidera kerja, sampai meninggal dunia akibat kerja. Tidak hanya itu, kerugian kerja yang dapat berdampak pada perusahaan bisa berupa, rusaknya alat, rusaknya properti, macetnya produksi, dan turunya kredibilitas / kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan.

Kecelakaan kerja tentu dapat merusak image atau harga diri sebuah perusahaan. Oleh sebab itu, sebisa mungkin untuk meminimalisasi kecelakaan kerja. Karena tidak hanya berdampak pada keberlangsungan hidup para pekerja secara fisik dan mental, namun juga dapat mempengaruhi kondisi stabilitas perusahaan. 

Faktor-Faktor Timbulnya Kecelakaan Kerja

Lantas apa saja faktor faktor dalam kerja yang dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja? Berikut adalah uraianya:

  1. Lemahnya kepemimpinan serta kepengawasan dalam mencegah adanya faktor kecelakaan dalam bekerja dengan mengikuti peraturan yang ada dalam K3.
  2. Tidak tercukupinya pengadaan barang keamanan, seperti helm, rompi, sarung tangan, pengaman mesin, dll. Ketika hal ini tidak tercukupi dengan baik, maka akan dapat menimbulkan kecelakaan bagi para pekerja dalam mengerjakan suatu proyek.
  3. Lemahnya tingkat perawatan atau maintenance dalam mesin serta dalam mengerjakan suatu pekerjaan, hal ini juga mempengaruhi tidak adanya ketelitian dalam menjalankan K3.
  4. Adanya penyalahgunaan dalam mengikuti aturan K3.
  5. Kurangnya kemampuan fisik, mental, dan psikologis para pekerja. Hal ini akan menimbulkan kecelakaan karena kurangnya kemampuan dalam menjalankan suatu pekerjaan dan kurangnya mental akan merusak dapat merusak peralatan atau mesin pada industri maupun proyek. Oleh karena itu, para pekerja harus memperkuat fisik dan mentalnya. Hal ini juga seharusnya berbanding lurus dengan pembibingan atau pengajaran terhadap segala hal yang berkaitan dengan keilmuan dalam menuntaskan pekerjaan.
  6. Kurangnya pengalaman dan pentingnya penggunaan alat pelindung diri bagi para pekerja agar tidak mengalami adanya kecelakaan.

Regulasi Tentang K3

Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia menjadi kewajiban di setiap aspek pekerjaan untuk menghindarkan pekerja dari potensi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Untuk mengatur tentang K3 ini, Pemerintah Indonesia membuat regulasi-regulasi yang saling berkaitan mengenai K3 ini. Regulasi-regulasi tersebut adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
  6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja
  7. Dan yang terbaru yang masih berkaitan dengan K3 di lingkungan kerja adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja

Kesimpulan

  • K3 berperan penuh dalam upaya menjaga serta mengawasi ketelitian dan keamanan para pekerja dalam mengerjakan proyek atau pemanufakturan produk. Perlunya menghindari potensi kecelakaan kerja saat melakukan pekerjaan. Oleh sebab itu, untuk meminimalisasi potensi kecelakaan kerja, Pemerintah Indonesia memberlakukan K3 sebagai standar yang setiap perusahaan harus memenuhi standar tersebut. Hal ini demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja.
  • Oleh sebab itu, PT. Megah Anugerah Energi berkomitmen penuh dalam upaya menegakkan K3 dalam lingkungan kerja. PT. Megah Anugerah Energi sebagai distributor solar industri kepercayaan PERTAMINA akan senantiasa mengirimkan solar industri dan marine fuel oil dengan aman kepada industri.
  • Tidak hanya itu, PT. Megah Anugerah Industri juga berkomitmen dalam memberikan pengamanan lengkap bagi para pekerja kami agar dapat menghindarkan mereka dari segala bahaya Kecelakaan Kerja. 

Solar Industri menawarkan paket pemesanan produk bio solar B30, jasa bunker service, dan pembuatan tangki solar di seluruh wilayah Indonesia. Untuk pemesanan lintas negara, silakan hubungi kontak kami yang telah tersedia. 

Tags:

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Apabila anda tertarik dengan penawaran kami, konsultasikan segera kebutuhan anda dengan menghubungi kontak kami untuk mendapatkan informasi lebih detail terkait produk perusahaan.