Kenali Prosedur dan Tahapan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Bagikan:
Izin Usaha Pertambahan atau IUP adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan. Di Indonesia, IUP menjadi bukti legal penting yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan pertambangan. Tanpa adanya IUP, pihak yang melakukan kegiatan pertambangan bisa mendapat kerugian besar hingga sanksi pidana.
izin usaha pertambangan
Daftar Isi

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan yang akan dilakukan telah mendapat izin dari pihak berwenang. Di samping itu, kegiatan ini tidak dilakukan untuk kepentingan segelintir pihak. Melainkan untuk mendorong kesejahteraan rakyat dan berkontribusi pada perekonomian lokal dan nasional.

Untuk memahami lebih jauh tentang IUP, artikel ini akan menjelaskan dasar hukum dan regulasi yang berlaku, contoh surat IUP, syarat mengurus IUP, biaya yang dibutuhkan, hingga prosedur pengajuannya.

Apa Itu IUP?

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 2 Tahun 2025, Izin Usaha Pertambahan atau IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.

Izin ini menjadi legalitas yang harus dimiliki setiap orang atau badan usaha atau lembaga ketika hendak melakukan kegiatan pertambangan mineral atau batubara. IUP juga mencakup eksplorasi, pengolahan, dan pascatambang.

Pihak yang berwenang memberikan izin ini adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gubernur, dan Bupati atau Walikota. Jadi, proses pengajuannya dapat diajukan kepada Menteri ESDM, Gubernur, dan Bupati atau Walikota.

Dasar Hukum dan Regulasi Terkait IUP

Dasar hukum yang memayungi regulasi kegiatan pertambangan adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur segala hal tentang pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. 

Kegiatan ini dijelaskan lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. PP tersebut menjelaskan tata cara perizinan, kewajiban perusahaan hingga pengawasan di lapangan. Kegiatan pertambangan hanya bisa dilakukan ketika pihak terkait memiliki IUP resmi dari pihak yang berwenang.

Lebih lanjut, pihak yang mengajukan IUP juga harus memperhatikan aturan terkait lingkungan sebagaimana UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021. Aturan-aturan tersebut memastikan bahwa kegiatan tambang tetap dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Contoh Surat Izin Usaha Pertambangan

Pengajuan surat IUP ditulis dalam format standar yang dilengkapi dengan KOP surat, logo perusahaan pemohon, dan alamat pemohon. Lebih lanjut, berikut contoh surat untuk pengajuan IUP.

Nomor : [nomor surat]

Lampiran : [jumlah lampiran surat]

Hal : Permohonan Izin Usaha Pertambangan

Kepada Yth. [Jabatan Penerbit Izin, misal: Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi …] [Nama Instansi Penerbit Izin, misal: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi …] di [tempat kedudukan instansi, misal di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur]

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama lengkap : [nama lengkap penanggung jawab]

Jabatan : [jabatan di perusahaan, misal: Direktur Utama]

Perusahaan : [nama perusahaan]

Alamat : [alamat lengkap perusahaan]

Bertindak untuk dan atas nama [nama perusahaan], selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.

Dengan ini mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan kegiatan [jenis kegiatan pertambangan, misal: penambangan tembaga] di [lokasi wilayah tambang] dengan luas wilayah [luas wilayah tambang].

Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan dokumen-dokumen persyaratan sebagai berikut.

  1. Dokumen 1
  2. Dokumen 2
  3. Dokumen 3
  4. Dan seterusnya

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan persetujuan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama perusahaan]

[Tanda tangan dan nama terang penanggung jawab] [stempel perusahaan]

Cara Mengecek Status Izin Usaha Pertambangan

Untuk memantau status IUP yang diajukan, ada beberapa platform resmi milik pemerintah yang bisa diakses publik secara online, seperti MODI dan OSS. Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor Dinas ESDM provinsi atau kabupaten untuk mengetahui status pengajuannya.

1. Via Website Minerba One Data Indonesia (MODI)

MODI merupakan platform resmi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan Kementerian ESDM. Berikut langkah pengecekan status IUP melalui platform ini.

  • Buka website modi.esdm.go.id
  • Klik menu ‘Data IUP’
  • Masukkan nama perusahaan, nomor IUP, atau lokasi izin pada kolom pencarian
  • Hasil pencarian akan menampilkan status pengajuan IUP berupa status izin, nomor SK, masa berlaku, dan tahap izin (eksplorasi atau operasi khusus)

2. Via Website Online Single Submission (OSS)

OSS adalah platform perizinan terpadu yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Berikut langkah pengecekan status IUP melalui platform ini.

  • Buka website oss.go.id
  • Login dengan akun OSS atau buat akun jika belum punya
  • Klik menu ‘Tracking Izin Usaha’
  • Masukkan nama badan usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) 
  • Sistem akan menyajikan informasi status perizinan

3. Via Dinas ESDM Provinsi atau Kabupaten

Apabila mengalami kendala saat mengecek secara online, pemohon juga bisa datang langsung ke kantor Dinas ESDM di wilayah tambang yang diajukan untuk beroperasi. 

Sebelum datang ke kantor, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Seperti nama perusahaan tambang, nomor IUP (jika ada), dan surat permohonan resmi atau surat untuk keperluan pengecekan.

Syarat Mengurus Izin Usaha Pertambangan

1. Administratif

Dokumen administratif yang harus dikumpulkan untuk mendapatkan IUP dapat berbeda-beda tergantung pihak yang mengajukan IUP. Secara umum, dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut.

  • Surat permohonan
  • Akta pendirian badan usaha dan pengesahan dari pejabat yang berwenang
  • Akta perubahan badan usaha dan pengesahan dari pejabat yang berwenang
  • Profil badan usaha
  • Salinan NPWP perusahaan
  • Salinan surat izin usaha

2. Teknis

  • Dokumen rencana konstruksi
  • Dokumen pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau perminian yang dievaluasi oleh dinas teknis
  • Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun, ijazah, dan sertifikat yang dilegalisir
  • Dokumen studi kelayakan kegiatan pengolahan dan/atau perminian mineral atau batu bara yang telah disetujui gubernur dengan kewenangannya
  • Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dalam rangka pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara
  • Perjanjian kerja sama jual beli dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri

3. Lingkungan

  • Salinan persetujuan dokumen lingkungan, seperti Amdal, UKL-UPL
  • Persyaratan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertanda tangan direktur di atas materai

4. Finansial 

  • Dokumen yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki bukti penempatan jaminan terhadap kesungguhan melaksanakan kegiatan eksplorasi mineral dan batubara
  • Dokumen yang membuktikan bahwa perusahaan melakukan pembayaran harga senilai kompensasi data informasi hasil lelang
  • Dokumen laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik bersertifikat
  • Bukti pelunasan iuran tetap selama 3 tahun terakhir

Biaya Pengurusan Izin Usaha Pertambangan

Meskipun tampaknya usaha pertambangan menjanjikan keuntungan yang besar, tetapi permohonan izin usaha ini cukup kompleks dan memakan biaya yang besar. Secara umum, total biaya yang harus disiapkan untuk mengurus IUP berkisar dari jutaan hingga puluhan juta. 

Sulit untuk menentukan angka yang pasti, karena biaya pengurusan IUP dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Seperti kebijakan pemerintah daerah, komponen biaya yang dibayarkan, skala dan jenis usaha yang diajukan, hingga regulasi pertambangan yang berlaku.

Adapun biaya-biaya yang harus dibayarkan itu mencakup beberapa hal sebagai berikut.

  • Biaya pendaftaran
  • Biaya administrasi 
  • Biaya survei dan penelitian
  • Biaya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Biaya konsultan
  • Biaya sosialisasi kepada masyarakat sekitar wilayah pertambangan
  • Biaya kompensasi
  • Biaya-biaya lainnya 

Prosedur dan Tahapan Pengurusan IUP

Prosedur pengajuan IUP memerlukan beberapa tahap sebagai berikut.

1. Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

Pemohon mengajukan permohonan WIUP kepada pihak yang berwenang. Seperti Menteri ESDM, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan lokasi wilayah pertambangan yang diinginkan. Pengajuan permohonan ini juga disertai dengan dokumen administrasi yang disyaratkan.

2. Pendaftaran dan Penetapan WIUP

Jika pengajuan disetujui, pemohon mendapatkan WIUP sebagai dasar permohonan IUP.

3. Pengajuan Peta WIUP

Pemohon menyampaikan peta WIUP kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk mendapatkan rekomendasi. Tenggat waktu penyerahan peta WIUP maksimal 5 hari kerja setelah penerbitan.

4. Pengajuan IUP Eksplorasi

Setelah mendapat rekomendasi, pemohon mengajukan IUP Eksplorasi dalam 5 hari kerja rekomendasi diberikan. Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan, pemohon dianggap mengundurkan diri dan dana pencadangan wilayah menjadi hak pemerintah atau pemerintah daerah.

5. Penerbitan IUP Eksplorasi

Pemohon mendapatkan IUP Eksplorasi dan bisa dilanjutkan ke IUP Operasi Produksi.

6. Pengajuan IUP Operasi Produksi

Pemohon mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi yang disertai dengan studi kelayakan teknis dan finansial mendalam.

7. Pengujian dan Evaluasi

Pemerintah melakukan pengujian dan evaluasi pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi pemohon. Pengujian ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

8. Penerbitan IUP

Jika permohonan disetujui, pemerintah menerbitkan IUP sebagai izin legal untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.

Penutup

IUP adalah izin krusial yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di sektor energi. Namun, proses perizinan yang panjang dan kompleks, mengharuskan pelaku usaha menyediakan waktu lebih banyak untuk mengurusnya.

Sejalan dengan kebutuhan energi yang terus meningkat, perusahaan harus mampu memenuhi kebutuhan bisnis dan mengoptimalkan efisiensi operasional. Memilih sumber energi yang efisien dan mudah diakses menjadi kunci untuk mempertahankan kelancaran operasional.

PT Megah Anugerah Energi menawarkan Biodiesel B40 dan tangki solar industri sebagai solusi praktis untuk kebutuhan bisnis Anda. Hubungi kontak kami untuk mendapatkan penawaran menarik dan informasi lainnya.

Artikel Terkait

Butuh Supplier Solar Industri dengan Pengiriman Cepat?
Kami siap melayani distribusi solar ke seluruh wilayah Indonesia dengan armada tepercaya dan tangki standar industri.

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Apabila anda tertarik dengan penawaran kami, konsultasikan segera kebutuhan anda dengan menghubungi kontak kami untuk mendapatkan informasi lebih detail terkait produk perusahaan.