Bukan suatu hal yang tabu lagi, jika ekspansi merupakan salah satu impian bagi sebagian besar pengusaha. Sebab, mereka ingin mempunyai bisnis menguntungkan dengan risiko kecil.
Salah satu cara yang biasa dilakukan oleh pengusaha adalah membentuk kerja sama dengan pebisnis lainnya. Hal ini bisa berupa joint operation yang berarti gabungan beberapa pengusaha untuk menjalankan bisnis bersama.
Perlu Anda pahami, jika joint operation itu berbeda dengan joint venture. Meskipun dua hal ini menjadi istilah yang sudah sangat familiar dalam dunia bisnis.
Namun, keduanya mempunyai perbedaan yang cukup signifikan. Supaya Anda lebih memahaminya, silakan ketahui terlebih dahulu apa itu joint operation di bawah ini!
Apa itu Joint Operation?
Joint Operation adalah salah satu bentuk kerja sama dari dua perusahaan atau lebih untuk menyelesaikan sebuah proyek. Gabungan perusahaan ini hanya bersifat sementara sampai proyek selesai.
Istilah lain untuk menyebut joint operation (JO) ini adalah Kerja Sama Operasi (KSO) yang diatur dalam Pasal 1 angka 14 KMK 740/1989.
Melalui peraturan tersebut, Kerja Sama Operasi (KSO) didefinisikan sebagai bentuk kerja sama antara dua perusahaan atau lebih untuk menjalankan kegiatan usaha demi mencapai tujuan tertentu.
Selain itu, kerja sama ini juga diatur dalam Pasal 1 angka 56 PP 14/2021 yang mana kerja sama operasi adalah kerja sama antar pelaku usaha yang masing-masing pihak memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab jelas sesuai dengan perjanjian tertulis.
Sementara itu, merujuk pada Surat Dirjen Nomor S-323/Pj.42/1989, joint operation adalah gabungan dua atau lebih perusahaan untuk menyelesaikan proyek dalam jangka waktu sementara hingga proyek selesai.
Kemudian, berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak, istilah joint operation juga disebut sebagai konsorsium. Artinya, perusahaan gabungan ini juga turut menggabungkan sumber produksi, pemasaran, keuangan, dan lainnya.
Tujuan membentuk joint operation adalah untuk memperluas pangsa pasar, membantu meningkatkan kualitas produk, dan profit bagi perusahaan.
Adapun contoh joint operation di Indonesia adalah bentuk kerja sama antara Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN).
Bentuk kemitraan ini sekarang sudah bisa diterapkan bagi perusahaan atau badan dengan berbagai proyek, baik skala kecil maupun besar.
Misalnya, proyek makanan dan minuman, telekomunikasi, ekspor-impor, dan lain sebagainya demi mendapatkan keuntungan lebih.
Jenis-Jenis Joint Operation
Menjalankan kerja sama tersebut, tidak bisa dilakukan sembarangan karena berkaitan erat dengan terwujudnya tujuan bisnis.
Maka dari itu, terdapat dua jenis joint operation, yakni sebagai berikut:
1. Administratif
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa kerja sama ini sering juga dikenal dengan Kerja Sama Operasi (KSO) yang secara administrasi berada di bawah naungan KSO itu sendiri.
Mulai dari pengajuan tender, tenaga kerja, biaya proyek, hasil kerja, hingga penandatangan kontrak kerja dan penerbitan faktur sekalipun.
Artinya, semua pekerjaan atas proyek yang dijalankan menjadi tanggung jawab dari entitas KSO, bukan masing-masing anggota.
Kemudian, untuk porsi administratifnya sudah disepakati melalui joint operation agreement atau perjanjian KSO.
2. Non Administratif
Jenis selanjutnya yaitu kerja sama yang mana masing-masing anggota mempunyai tanggung jawab atas masing-masing proyek yang sedang dijalankan.
Artinya, joint operation dalam hal kerja sama non administratif hanya berperan sebagai alat koordinasi saja.
Joint operation jenis ini, pembukuannya dilakukan oleh masing-masing anggota. Berbeda halnya dengan jenis administratif yang pembukuannya dilakukan oleh project owner.
Di Indonesia sendiri, bentuk joint operation jenis non administratif biasa disebut dengan konsorsium.
Contoh Joint Operation
Setelah memahami beberapa informasi di atas, tentu Anda akan bertanya-tanya mengenai contohnya dalam dunia industri, misalnya pertambangan.
Hal ini berarti joint operation tambang merujuk pada perusahaan pertambangan yang ingin mengembangkan dan memperluas pasar, maka bisa melakukan kerja sama ini. Misalnya, PT Prima Batubara Abadi dengan PT Serjo Coal Sejahtera.
Namun, untuk bisa melakukan kerja sama gabungan antara dua perusahaan atau lebih ini, tentu harus memenuhi persyaratan yang ada.
Misalnya, ada perusahaan tambang asing yang akan melakukan kerja sama dengan perusahaan di Indonesia, maka syarat joint operation harus mendirikan Kantor Perwakilan di wilayah Indonesia.
Kantor ini harus mempunyai prinsip kesetaraan kualifikasi, kesamaan layanan, hingga menanggung secara bersama-sama perihal biaya yang harus dibayarkan.
Syarat tersebut telah diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Tentang Jasa Konstruksi (UUJK).
Kemudian, perusahaan asing juga wajib mempunyai kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar yang dibuktikan dengan Sertifikasi Penyertaan dan telah dilegalisir Lembaga Pengembangan jasa Konstruksi Nasional.
Terakhir, harus mendapatkan izin dari Perwakilan Jasa Konstruksi Asing dari Minister of Public of Work and Housing.
Perbedaan Joint Venture dan Joint Operation
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa terdapat perbedaan joint venture dan joint operation.
Berikut ini beberapa perbedaan yang perlu Anda ketahui:
1. Pemilik
Joint venture (JV) adalah perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih badan usaha untuk mencapai tujuan yang sama. Artinya, bentuk kerja sama ini lebih fokus untuk mendirikan entitas baru yang dimiliki bersama.
Sementara itu, JO masing-masing perusahaan mempunyai kendali dan kepemilikan atas sumber dayanya sendiri.
2. Tujuan
Apabila dilihat dari segi tujuan, JV lebih fokus untuk mencapai keuntungan bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Sedangkan, JO bertujuan untuk menjalankan proyek maupun kegiatan operasional secara bersama-sama demi memperluas pangsa pasar.
3. Pengambilan keputusan
Kemudian, untuk pengambilan keputusan dari JV melibatkan semua mitra bisnis. Berbeda halnya dengan JO yang mana masing-masing pihak bisa mengambil keputusan sendiri atau memegang kendali atas kegiatan operasionalnya.
4. Pembagian risiko, keuntungan, dan tanggung jawab
Pada segi pembagian risiko, keuntungan, dan tanggung jawab dari joint venture dan joint operation sama-sama dilakukan berdasarkan kesepakatan antara semua pihak atau mitra bisnis.
5. Kendali
Perbedaan terakhir terletak pada kendali yang mana JV dibagi rata antara semua mitra bisnisnya. Berbeda halnya dengan JO yang mana setiap perusahaan memegang kendali atas semua aset dan sumber daya.
Nah, itulah pembahasan lengkap mengenai bentuk kerja sama yang biasa dilakukan oleh perusahaan atau pengusaha, yakni joint operation.
Pada intinya, joint operation adalah bentuk kerja sama antara dua perusahaan atau lebih untuk menyelesaikan proyek dalam jangka waktu tertentu dan biasanya bersifat sementara.
Tujuan joint operation adalah untuk memperluas pangsa pasar dan meningkatkan profit atau keuntungan atas kegiatan operasional yang telah dilakukan secara bersama.
Proses kerja sama antara beberapa perusahaan tersebut, tentunya membutuhkan alat transportasi untuk mendukung kegiatan operasionalnya.
Demi mendukung kebutuhan bahan bakar transportasi, terutama solar, perusahaan Anda bisa memanfaatkan tangki untuk menyimpan bahan bakarnya sendiri.
Hal tersebut bertujuan supaya bisa lebih efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan sumber energi transportasi perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasionalnya.
Maka dari itu, Anda bisa menyewa tangki solar resmi Pertamina dari PT Megah Anugerah Energi karena sudah terjamin kualitasnya.
Jika tertarik, silakan untuk hubungi kami segera dan konsultasikan kebutuhan operasional Anda.