Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi, Penyebab, dan Dasar Hukumnya

Bagikan:
Pengadaan BBM solar subsidi bertujuan membantu masyarakat kurang mampu memperoleh bahan bakar dengan harga terjangkau. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini belum tepat sasaran. Masih ditemukan banyak penyalahgunaan BBM solar subsidi di sejumlah daerah.
penyalahgunaan bbm solar subsidi
Daftar Isi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa Pertalite dan Biosolar lebih banyak dinikmati masyarakat mampu yang sebenarnya tidak berhak menerima subsidi. Kondisi ini memicu berbagai dampak lanjutan, seperti antre panjang di SPBU, kelangkaan pasokan, hingga praktik penimbunan.

Apa Itu Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi?

Penyalahgunaan BBM solar subsidi adalah kegiatan praktik yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara. Misalnya, melakukan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, serta pengangkutan dan penjualan BBM ke luar negeri.

Praktik penyalahgunaan dapat mencakup pengolahan, pengangkutan, dan penyimpanan tanpa adanya Izin Usaha. Apabila praktik penyalahgunaan ini berkelanjutan, dampaknya akan merugikan negara dan mengganggu distribusi pasokan pada masyarakat yang seharusnya menjadi penerima.

Mengapa Solar Subsidi Bisa Disalahgunakan?

1. Disparitas Harga

Penyalahgunaan itu salah satunya timbul karena ada selisih yang jauh antara solar bersubsidi dan non subsidi. Misalnya, per 1 Januari 2026 harga BBM subsidi Pertalite Rp10.000 per liter dan solar subsidi Rp6.800 per liter. Sementara di DKI Jakarta harga BBM non subsidi Pertamax Rp12.350 per liter, Pertamax Turbo Rp13.400 per liter, dan Dexlite Rp13.500.

2. Keuntungan Besar

Selisih harga yang jauh pada akhirnya menciptakan celah ekonomi yang menggiurkan bagi sebagian orang. Hal ini membuka peluang keuntungan besar dengan melakukan pembelian solar subsidi dalam jumlah besar, lalu menyalurkannya ke sektor industri atau pasar dengan harga lebih tinggi.

3. Kebutuhan Industri dan Transportasi

Kebutuhan akan BBM, khususnya solar, di sektor industri dan transportasi menjadi kebutuhan utama yang bersifat kontinu dan dalam volume besar. Semua aset untuk menjalankan operasional sehari-hari bergantung pada solar. 

Namun harga solar non-subsidi yang lebih tinggi dibanding solar subsidi dan kebutuhan yang tinggi, memicu sebagian pelaku usaha untuk mencari alternatif yang lebih murah. Lengahnya pengawasan di lapangan, membuat beberapa pihak yang seharusnya membeli BBM non subsidi turut membeli BBM subsidi dalam skala besar. Pada akhirnya, hal ini memicu antrean panjang dan kelangkaan pasokan di SPBU.

4. Kurangnya Pengawasan dan Lemahnya Penegakan

Meskipun BBM subsidi dapat ditemukan hampir di seluruh daerah di Indonesia, tetapi pengawasan dan penegakan aturan belum berjalan optimal. Kondisi ini membuat penyalahgunaan berkelanjutan dan sistem atau aturan yang ada disepelekan oleh masyarakat. 

Kecurangan tersebut dapat berupa pengisian berulang dengan kendaraan berbeda dengan barcode palsu hingga pembelian BBM subsidi dengan jerigen atau tangki besar.

Apa Penyebab Kelangkaan Solar Bersubsidi?

1. Permintaan Melonjak

Salah satu penyebab kelangkaan solar subsidi di sejumlah daerah dikarenakan adanya konsumsi BBM yang meningkat. Sementara kuota dan pasokan subsidi terbatas. 

Industri besar atau kecil dan transportasi yang seharusnya tidak menerima BBM subsidi, tetapi turut membeli BBM subsidi juga membuat pasokan BBM subsidi langka di pasaran. 

Selain itu, disparitas harga BBM non-subsidi dan subsidi mendorong masyarakat yang sebenarnya tidak berhak, turut menggunakan solar subsidi yang lebih murah.

2. Penyelewengan 

Penyelewengan BBM solar subsidi adalah penyalahgunaan terhadap BBM solar subsidi. Bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tertentu, disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Misalnya, BBM subsidi digunakan oleh pelaku usaha dan industri.

Penyelewengan ini juga termasuk praktik penimbunan dengan tujuan komersial. Selisih harga yang jauh antara BBM subsidi dan non subsidi, membuat pemilik usaha bahan bakar berskala kecil menambah pasokannya dari BBM subsidi untuk menambah keuntungan.

3. Kuota Subsidi Tidak Mencukupi

Penyebab kelangkaan selanjutnya adalah kuota subsidi yang terbatas. Permintaan BBM subsidi yang melonjak dan penyelewengan membuat kuotanya tidak mencukupi untuk kelompok masyarakat yang seharusnya menerima manfaat tersebut.

4. Distribusi dan Pengawasan Kurang Optimal

Distribusi dan pengawasan yang kurang optimal juga berkontribusi pada tidak tersalurkannya BBM subsidi kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkannya. Pada akhirnya, hal ini memicu lonjakan permintaan dan membuat pasokan menipis.

Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi Melanggar Pasal Berapa?

Meskipun penyelewengan maupun penyalahgunaan solar subsidi tampak di mana-mana, sebenarnya praktik semacam ini melanggar beberapa pasal yang ada. 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi, tindak penyalahgunaan itu mencakup orang yang mengeksploitasi (Pasal 53), mengolah, mengangkut, menyimpan tanpa Izin Usaha (Pasal 53), meniru atau memalsukan (Pasal 54), dan menyalahgunakan pengangkutan (Pasal 55). Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 57 bahwa kegiatan-kegiatan tersebut termasuk dalam tindak pidana dan kejahatan.

Batas Penimbunan BBM Solar yang Diperbolehkan

Pada dasarnya, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 18 ayat (2) dan (3) telah menjelaskan bahwa badan usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan terhadap jenis BBM tertentu.

Badan usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika badan usaha dan/atau masyarakat hendak melakukan pengolahan, maka harus memiliki Izin Pengolahan terlebih dahulu (UU 22/2021 Pasal 23).

Begitu juga ketika hendak melakukan pengangkutan, harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan. Kegiatan penyimpanan, harus memiliki Izin Usaha Penyimpanan dan kegiatan niaga harus memiliki Izin Usaha Niaga.

Lantas, bagaimana jika seseorang melakukan pembelian BBM untuk dijual kembali? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 29 ayat (2) menyebutkan bahwa, Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.

Maka dalam konteks ini, BBM tergolong sebagai barang penting. Penyimpanan BBM yang diizinkan untuk kemudian dijual kembali adalah maksimal 3.000 liter. Untuk memberikan keamanan hukum, penting bagi penyalur BBM seperti penjual bensin eceran memahami syarat menjadi sub penyalur sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 Pasal 1 angka 7.

Penutup

Penyalahgunaan BBM solar subsidi memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan pihak-pihak terkait. Sebab, kondisi ini dapat memicu kondisi lain yang kian berat. Mulai dari kelangkaan bahan bakar subsidi semakin parah, beban subsidi negara meningkat, distorsi harga dan persaingan usaha tidak sehat, hingga meningkatnya praktik ilegal yang sistematis.

Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama untuk menggunakan bahan bakar sesuai peruntukannya. Bagi pelaku usaha, beralih ke bahan bakar legal dan ramah lingkungan seperti biodiesel menjadi langkah nyata dalam mendukung distribusi energi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Mari wujudkan masa depan energi dan lingkungan yang berkelanjutan bersama PT Megah Anugerah Energi. Kami menyediakan biodiesel B40 non subsidi untuk berbagai industri dan perusahaan B2B. untuk mendapatkan penawaran dan harga terbaik dari tim kami, hubungi kontak PT Megah Anugerah Energi.

Artikel Terkait

Butuh Supplier Solar Industri dengan Pengiriman Cepat?
Kami siap melayani distribusi solar ke seluruh wilayah Indonesia dengan armada tepercaya dan tangki standar industri.

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Apabila anda tertarik dengan penawaran kami, konsultasikan segera kebutuhan anda dengan menghubungi kontak kami untuk mendapatkan informasi lebih detail terkait produk perusahaan.