PBBKB adalah: Tarif, Contoh, dan Cara Menghitungnya yang Benar

Bagikan :
PPKB adalah jenis pajak yang perlu dibayarkan konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak ini dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
PBBKB adalah: Tarif dan Cara Menghitung PBBKB yang Benar
Daftar Isi

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan salah satu jenis pajak yang harus Anda bayarkan kepada pemerintah untuk penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor di Indonesia.

Bagi sektor industri yang menggunakan solar sebagai sumber energi, jenis pajak yang satu ini juga berlaku.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai cara menghitung PBBKB untuk solar industri beserta contoh perhitungannya.

Apa itu PBBKB?

PBBKB adalah singkatan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pajak ini wajib dibayar atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor.

Pajak ini ditetapkan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa bahan bakar kendaraan bermotor mencakup segala macam jenis bahan bakar kendaraan bermotor yang berupa cair atau gas.

PBBKB bertujuan untuk mendukung pembiayaan pembangunan di daerah dan memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah.

Subyek dan Obyek PBBKB

Subyek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merujuk kepada konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah individu atau entitas hukum yang memanfaatkan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. 

Oleh karena itu, proses pengenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang berperan sebagai Wajib Pungut, seperti produsen dan/atau importer.

Wajib Pungut memiliki kewajiban melaporkan perubahan harga jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor jika terjadi perubahan.

Sementara itu, obyek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor mencakup Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang tersedia atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang diterapkan pada kendaraan di perairan.

Jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang tersebut, yaitu yang melibatkan pertamax, pertalite, solar, dan sejenisnya.

Adapun wajib pajak jenis ini adalah orang pribadi atau badan (organisasi) yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.

Tarif PBBKB

Selanjutnya, mari beralih ke tarif PBBKB. Tarif pajak ini berada pada tingkat 5%, dengan dasar pengenaan PBBKB merujuk pada Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Sistem ini kemudian terbagi kembali berdasarkan sektor usaha, yaitu:

  • Untuk Sektor Industri, besarnya tarifnya mencapai 17,17% dari total nilai pembelian
  • Bagi Sektor Pertambangan dan kegiatan di bidang kehutanan serta perkebunan, tarifnya setara dengan 90% dari total nilai pembelian
  • Untuk Sektor Usaha Transportasi dan Kontraktor Jalan, tarifnya sebesar 100% dari total nilai pembelian

Perlu diketahui, tarif pajak tersebut dapat diubah oleh pemerintah dengan peraturan presiden jika terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% dari asumsi harga yang diterapkan dalam UU.

Selain itu, kenaikan juga bisa terjadi apabila diperlukan adanya stabilisasi harga BBM untuk jangka waktu paling lama 3 tahun sejak ditetapkannya UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Cara Menghitung PBBKB

Jika Anda sudah mengerti, mari kita lihat cara menghitung PBBKB solar industri dan bahan bakar lainnya yang benar.

Contoh perhitungan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai berikut:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% oleh Pemerintah Pusat
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 5% oleh Pemerintah Daerah.
  • Harga jual Pertalite per liter sekitar Rp. 7.350, sudah termasuk PPN dan PBB-KB. Dengan demikian, jumlah PBBKB yang harus Anda bayar per liter adalah sebagai berikut: (5/115) × Rp 7.350 = Rp 319,56.

Itu dia penjelasan tentang apa itu PBBKB beserta tarif dan cara menghitungnya yang perlu Anda ketahui.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah untuk penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor di Indonesia.

Berbicara tetang bahan bakar kendaraan bermotor, jika Anda membutuhkan transportir bahan bakar minyak, Solar Industri dapat menjadi solusi kepercayaan Anda.

Kami menyediakan tiga produk utama, yaitu Bio Solar, Marine Fuel Oil, dan Fuel Tank Fabrication untuk kebutuhan kegiatan operasional perusahaan.

Untuk informasi selengkapnya, segera kunjungi website kami atau hubungi customer service kami sekarang juga!

Tags:

Artikel Terbaru

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Apabila anda tertarik dengan penawaran kami, konsultasikan segera kebutuhan anda dengan menghubungi kontak kami untuk mendapatkan informasi lebih detail terkait produk perusahaan.