Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan salah satu jenis pajak yang harus Anda bayarkan kepada pemerintah untuk penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor di Indonesia.
Bagi sektor industri yang menggunakan solar sebagai sumber energi, jenis pajak yang satu ini juga berlaku.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai cara menghitung PBBKB untuk solar industri beserta contoh perhitungannya.
Apa itu PBBKB?
PBBKB adalah singkatan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pajak ini wajib dibayar atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor.
Pajak ini ditetapkan berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dituangkan dalam peraturan daerah provinsi masing-masing (misalnya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2010 mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yang kini telah dicabut dan digantikan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 dengan tarif 10%).
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa bahan bakar kendaraan bermotor mencakup segala macam jenis bahan bakar kendaraan bermotor yang berupa cair atau gas.
PBBKB bertujuan untuk mendukung pembiayaan pembangunan di daerah dan memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah.
Subyek dan Obyek PBBKB
Subyek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merujuk kepada konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah individu atau entitas hukum yang memanfaatkan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Oleh karena itu, proses pengenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang berperan sebagai Wajib Pungut, seperti produsen dan/atau importer.
Wajib Pungut memiliki kewajiban melaporkan perubahan harga jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor jika terjadi perubahan.
Sementara itu, obyek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor mencakup Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang tersedia atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang diterapkan pada kendaraan di perairan.
Jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang tersebut, yaitu yang melibatkan pertamax, pertalite, solar, dan sejenisnya.
Adapun wajib pajak jenis ini adalah orang pribadi atau badan (organisasi) yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
Tarif PBBKB
Selanjutnya, mari beralih ke tarif PBBKB. Tarif pajak ini berada pada tingkat 5%, dengan dasar pengenaan PBBKB merujuk pada Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Tarif 5% adalah tarif tetap menurut UU No. 28 Tahun 2009. Sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD), tarif PBBKB ditetapkan peraturan daerah dengan batas paling tinggi 10%, sehingga besarnya dapat berbeda antarprovinsi.
Sistem ini kemudian terbagi kembali berdasarkan sektor usaha (angka berikut mengacu pada ketentuan Bapenda Provinsi Jawa Barat dan dapat berbeda antardaerah), yaitu:
- Untuk Sektor Industri, besarnya tarifnya mencapai 17,17% dari total nilai pembelian
- Bagi Sektor Pertambangan dan kegiatan di bidang kehutanan serta perkebunan, tarifnya setara dengan 90% dari total nilai pembelian
- Untuk Sektor Usaha Transportasi dan Kontraktor Jalan, tarifnya sebesar 100% dari total nilai pembelian
Perlu diketahui, tarif pajak tersebut dapat diubah oleh pemerintah dengan peraturan presiden jika terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% dari asumsi harga yang diterapkan dalam UU.
Selain itu, kenaikan juga bisa terjadi apabila diperlukan adanya stabilisasi harga BBM untuk jangka waktu paling lama 3 tahun sejak ditetapkannya UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Cara Menghitung PBBKB
Jika Anda sudah mengerti, mari kita lihat cara menghitung PBBKB solar industri dan bahan bakar lainnya yang benar.
Contoh perhitungan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai berikut:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% oleh Pemerintah Pusat (sejak April 2022 tarif PPN menjadi 11%, sehingga pembagi pada contoh di bawah menjadi 116)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 5% oleh Pemerintah Daerah.
- Harga jual Pertalite per liter sekitar Rp. 7.350, sudah termasuk PPN dan PBB-KB. Dengan demikian, jumlah PBBKB yang harus Anda bayar per liter adalah sebagai berikut: (5/115) × Rp 7.350 = Rp 319,56. Contoh ini memakai PPN 10% dan harga Pertalite pada saat artikel ditulis, jadi gunakan harga dan tarif terbaru untuk perhitungan sebenarnya.
Itu dia penjelasan tentang apa itu PBBKB beserta tarif dan cara menghitungnya yang perlu Anda ketahui.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah untuk penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor di Indonesia.
Berbicara tentang bahan bakar kendaraan bermotor, jika Anda membutuhkan transportir bahan bakar minyak, Solar Industri dapat menjadi solusi kepercayaan Anda.
Kami menyediakan tiga produk utama, yaitu Bio Solar, Marine Fuel Oil, dan Fuel Tank Fabrication untuk kebutuhan kegiatan operasional perusahaan.
Untuk informasi selengkapnya, segera kunjungi website kami atau hubungi customer service kami sekarang juga!
FAQ
Apa itu PBBKB?
PBBKB adalah singkatan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yaitu pajak yang wajib dibayar atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor. Pajak ini bertujuan mendukung pembiayaan pembangunan daerah dan memberi kontribusi pada pendapatan asli daerah.
Siapa subjek dan objek PBBKB?
Subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, sedangkan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan bahan bakar tersebut. Objeknya mencakup bahan bakar yang tersedia atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk kendaraan di perairan, seperti pertamax, pertalite, dan solar.
Siapa yang memungut PBBKB?
Pemungutan dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yang berperan sebagai Wajib Pungut, seperti produsen atau importir. Wajib Pungut juga berkewajiban melaporkan perubahan harga jual bahan bakar bila terjadi perubahan.
Berapa tarif PBBKB?
Tarif tetap menurut UU No. 28 Tahun 2009 adalah 5 persen, sedangkan sejak UU No. 1 Tahun 2022 tarifnya ditetapkan peraturan daerah dengan batas paling tinggi 10 persen. Dasar pengenaannya merujuk pada Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Bagaimana cara menghitung PBBKB?
Bila harga jual sudah termasuk PPN dan PBBKB, jumlah PBBKB dihitung dengan rumus 5 dibagi 115 dikali harga jual per liter. Contohnya untuk harga jual Rp7.350 per liter, PBBKB yang dibayar adalah 5/115 dikali Rp7.350 sama dengan sekitar Rp319,56 per liter. Contoh ini memakai PPN 10%; dengan PPN 11% yang berlaku sekarang pembaginya menjadi 116, dan harga Rp7.350 hanya contoh.





