BUMN: Pengertian, Peran, Bentuk, dan Contohnya

Bagikan:
Badan Usaha Milik Negara atau dikenal dengan BUMN adalah badan usaha yang dikelola langsung oleh negara dengan tujuan menyediakan kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat. Dalam mencapai tujuan tersebut, BUMN memiliki beberapa sektor usaha di bidang pertanian, konstruksi, keuangan, telekomunikasi, pertambangan, perdagangan dan masih banyak lagi.
Terdapat gedung dengan Logo BUMN
Daftar Isi

Sebagai warga Indonesia, istilah BUMN pasti sudah tidak asing lagi, bukan? Secara singkat, Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara.

Badan usaha ini mempunyai peran penting karena merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi nasional.

BUMN adalah badan usaha yang meliputi sektor transportasi, perdagangan, telekomunikasi, listrik, konstruksi, hingga pertanian.

Hampir seluruh sektor krusial dalam masyarakat masuk dalam lingkup badan usaha ini. Oleh karena itu, Badan Usaha Milik Negara sangat memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat.

Sebagai badan usaha yang berada di bawah negara dan bergerak di banyak bidang, tentunya BUMN memiliki peran atau fungsi penting dan bentuknya masing-masing.

Pendirian masing-masing BUMN juga pasti memiliki tujuan khusus yang penting bagi keberlangsungan masyarakat.

Untuk lebih mengenal apa itu Badan Usaha Milik Negara, bagaimana fungsi pentingnya, apa bentuk-bentuknya, dan contoh BUMN itu sendiri, mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa itu BUMN?

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya berada di bawah kekuasaan negara secara langsung.

BUMN memiliki tujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat secara menyeluruh. Dengan kata lain, negara memiliki kontrol atas BUMN.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 menyebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN juga merupakan pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional.

Dahulu BUMN lebih dikenal sebagai perusahaan negara atau PN. Pada saat ini, Badan Usaha Milik Negara berjumlah hingga ratusan.

Pada BUMN berbentuk Persero, negara memiliki paling sedikit 51 persen saham, sedangkan pada Perum seluruh modalnya milik negara. Pembinaan BUMN secara historis berada di bawah Kementerian BUMN, dan sejak 2025 pengelolaan saham negara berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

Selain bertanggung jawab kepada negara, beberapa perusahaan BUMN juga menerima hak monopoli dari negara.

Penguasaan itu diberikan demi efisiensi pada sektor yang tidak ekonomis bila digarap banyak pemain, misalnya jaringan transmisi dan distribusi listrik oleh PLN. Sebagian sektor lain sudah dibuka bagi swasta, misalnya ritel bahan bakar yang kini juga dilayani Shell, BP, dan Vivo di samping Pertamina.

Fungsi dan Peran BUMN

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara secara umum memiliki fungsi dan peran yang penting bagi perekonomian nasional. Peran BUMN berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat.

Beberapa fungsi dan peran Badan Usaha Milik Negara antara lain:

  1. Penyedia layanan atas kebutuhan masyarakat.
  2. Pelopor akan sektor-sektor usaha yang belum atau tidak dijalankan oleh swasta.
  3. Penyedia barang dan jasa yang tidak disediakan swasta
  4. Penghasil devisa negara
  5. Pembuka lapangan kerja
  6. Pendorong aktivitas masyarakat

Maksud dan Tujuan BUMN

Negara mendirikan BUMN dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memenuhi kebutuhan masyarakat.

Banyaknya bidang usaha yang tidak dijalankan oleh swasta membuat pemerintah merasa perlu menyediakan kebutuhan masyarakat melalui perusahaan negara.

Secara lengkapnya, maksud dan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara oleh negara ada di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 pasal 2. Maksud dan tujuan itu adalah:

  1. Menyelenggarakan manfaat umum berupa penyediaan barang atau jasa yang memiliki mutu tinggi serta memadai untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.
  2. Secara aktif memberikan bantuan dan bimbingan kepada koperasi, pengusaha golongan ekonomi, dan masyarakat.
  3. Memberikan sumbangan secara umum bagi perkembangan perekonomian nasional dan secara khusus bagi penerimaan negara.

Bentuk BUMN

Bentuk Badan Usaha Milik Negara ada dua, yakni Badan Usaha Perusahaan Perseroan dan Badan Usaha Perusahaan Umum. 

BUMN berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.

Berikut uraian mengenai kedua bentuk badan usaha milik negara itu.

1. Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Perusahaan perseroan (PERSERO) adalah perusahaan negara yang berdiri dengan tujuan mencari laba. Pada saat ini, hampir semua perusahaan milik negara berbentuk perusahaan perseroan.

Pimpinan perusahaan perseroan adalah direksi. Karyawannya berstatus pegawai perusahaan yang tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, bukan aparatur sipil negara.

Modal perusahaan Persero berbentuk saham. Tentunya, sebagai BUMN, sebagian atau keseluruhan modal Persero adalah milik negara.

Pelaksanaan pendirian badan usaha perseroan dan status perseroan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Status perusahaan perseroan adalah badan hukum. Negara memberikan kebebasan kepada perusahaan perseroan untuk bekerja sama dengan pihak swasta.

2. Perusahaan Umum (PERUM)

Perusahaan umum (PERUM) adalah perusahaan negara yang bertugas untuk melayani kepentingan masyarakat secara luas dalam bidang produksi, konsumsi, dan distribusi.

Perusahaan umum dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal.

Berbeda dengan perseroan, modal perusahaan umum tidak terbagi atas saham dan seluruhnya dimiliki negara. Modal itu berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Untuk pendanaan tambahan, Perum dapat menerbitkan obligasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh BUMN Berdasarkan Sektornya

Seluruh BUMN berbentuk perusahaan perseroan atau perusahaan umum. Umumnya, BUMN berbentuk perusahaan umum memakai kata “Perum” di depan namanya.

Seperti yang telah kita ketahui melalui pembahasan sebelum-sebelumnya, perusahaan-perusahaan BUMN bergerak di berbagai sektor atau bidang usaha. Secara luas, ada 10 sektor bidang usaha BUMN.

Berikut contoh perusahaan Badan Usaha Milik Negara menurut sektornya. Perlu dicatat, susunan BUMN berubah cukup sering: sejumlah perusahaan telah dilebur ke dalam induk usaha, dibubarkan, atau berganti nama sejak daftar ini disusun. Sebagai contoh, empat Pelindo dilebur menjadi satu PT Pelabuhan Indonesia (Persero) pada Oktober 2021. Untuk daftar termutakhir, rujuk laman resmi pemerintah.

1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang ini adalah Perum Perhutani, PT Perindo (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perkebunan Nusantara Group (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero), dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

2. Konstruksi dan Konsultan

Ada banyak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi dan konsultan, antara lain Perum Perumnas, PT Adhi Karya (Persero), dan PT Brantas Abipraya (Persero).

Selain itu, ada PT Amarta Karya (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk., dan PT Istaka Karya (Persero). 

PT Nindya Karya (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Indra Karya (Persero), PT Virama Karya (Persero), dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. juga termasuk dalam BUMN konstruksi dan konsultan.

3. Keuangan dan Asuransi

Perusahaan milik negara yang bergerak pada sektor keuangan dan asuransi ada banyak. Beberapa di antaranya adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., dan PT Danareksa (Persero). 

Selain itu, ada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

4. Telekomunikasi, Perfilman, dan Informasi

Perum Produksi Film Negara dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk adalah dua perusahaan BUMN dalam sektor ini.

Selain dua perusahaan tersebut, Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, PT Len (Persero), dan PT Inti (Persero) juga badan usaha di sektor telekomunikasi, perfilman, dan informasi.

5. Pertambangan dan Energi

Di antara BUMN bidang pertambangan dan energi adalah PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) yang menjadi induk holding pertambangan.

6. Transportasi, Kawasan, dan Logistik

BUMN dalam sektor transportasi, kawasan, dan logistik beragam bentuknya. Perusahaan yang termasuk dalam sektor ini bergerak baik di transportasi darat, laut, maupun udara.

Contoh Badan Usaha Milik Negara dalam bidang usaha ini antara lain Perum DAMRI, PT Angkasa Pura I (Persero), dan PT Pelabuhan Indonesia I.

7. Pengolahan Air

Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dalam sektor pengolahan air hanya ada dua dan semuanya berbentuk perusahaan umum. Dua perusahaan itu adalah Perum Jasa Tirta I dan Perum Jasa Tirta II.

8. Perdagangan

Dalam sektor perdagangan, perusahaan yang bergerak antara lain Perum Bulog, PT Berdikari (Persero), PT Perusahaan Sarinah (Persero), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).

9. Pariwisata

Di sektor pariwisata terdapat antara lain PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero), PT Hotel Indonesia Natour (Persero), serta PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero). 

10. Industri

Contoh perusahaan BUMN di bidang industri sangat banyak. Di antaranya adalah PT Bio Farma (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Indofarma (Persero) Tbk, PT Krakatau Steel Tbk, PT Pindad (Persero), dan lainnya.

Kesimpulan

BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya berada di bawah kekuasaan negara secara langsung. Perusahaan badan usaha milik negara berperan penting karena merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi nasional.

Badan usaha milik negara memiliki tujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat secara menyeluruh.

Bidang usaha badan usaha milik negara meliputi transportasi, perdagangan, telekomunikasi, listrik, konstruksi, hingga pertanian. Seluruh perusahaan BUMN berbentuk perusahaan perseroan atau perusahaan umum.

Tidak bisa dimungkiri bahwa kehadiran perusahaan-perusahaan BUMN dalam kehidupan ekonomi masyarakat sangat penting.

Bahkan, masyarakat sudah sangat familiar dengan beberapa badan usaha itu. Beberapa contoh BUMN itu antara lain PT PLN, PT KAI, PT Telkom Indonesia, dan PT Bank Mandiri.

Jika Anda mencari distributor biosolar untuk perusahaan Anda, biosolar B40 dari Solar Industri adalah solusinya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembelian dapat hubungi kami sekarang juga.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu BUMN?

BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Definisi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Apa beda Persero dan Perum?

Persero adalah perseroan terbatas yang modalnya terbagi atas saham, dengan negara memiliki paling sedikit 51 persen, dan tujuannya mengejar keuntungan. Perum modalnya seluruhnya milik negara dan tidak terbagi atas saham, dengan tujuan utama menyediakan barang dan jasa bagi kepentingan umum, meski tetap dituntut sehat secara keuangan.

Apakah pegawai BUMN termasuk pegawai negeri?

Tidak. Karyawan Persero maupun Perum berstatus pegawai perusahaan yang tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, bukan aparatur sipil negara. Perekrutan, penggajian, dan pemutusan hubungan kerjanya mengikuti aturan ketenagakerjaan, bukan aturan kepegawaian negara.

Apa tujuan negara mendirikan BUMN?

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 2 menyebut empat hal: memberi sumbangan bagi perekonomian nasional dan penerimaan negara, mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu bagi hajat hidup orang banyak, serta merintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan swasta dan koperasi.

Siapa yang mengelola BUMN saat ini?

Secara historis pembinaan BUMN berada di bawah Kementerian BUMN. Sejak 2025, pengelolaan saham negara pada BUMN berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Karena tata kelolanya masih berkembang, sebaiknya periksa ketentuan terbaru sebelum dijadikan rujukan resmi.

Apakah BUMN masih memegang hak monopoli?

Tidak seluruhnya. Sejumlah sektor sudah dibuka bagi swasta, misalnya ritel bahan bakar yang kini juga dilayani Shell, BP, dan Vivo di samping Pertamina. Yang masih sangat terkonsentrasi umumnya sektor jaringan seperti transmisi dan distribusi listrik, karena membangun jaringan kedua secara ekonomi tidak masuk akal.

Artikel Terkait

Butuh Supplier Solar Industri dengan Pengiriman Cepat?
Kami siap melayani distribusi solar ke seluruh wilayah Indonesia dengan armada tepercaya dan tangki standar industri.

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Apabila anda tertarik dengan penawaran kami, konsultasikan segera kebutuhan anda dengan menghubungi kontak kami untuk mendapatkan informasi lebih detail terkait produk perusahaan.