Sebagai warga Indonesia, istilah BUMN pasti sudah tidak asing lagi, bukan? Secara singkat, Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara.
Badan usaha ini mempunyai peran penting karena merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi nasional.
BUMN adalah badan usaha yang meliputi sektor transportasi, perdagangan, telekomunikasi, listrik, konstruksi, hingga pertanian.
Hampir seluruh sektor krusial dalam masyarakat masuk dalam lingkup badan usaha ini. Oleh karena itu, BUMN sangat mempengaruhi seluruh aktivitas ekonomi masyarakat.
Sebagai badan usaha yang berada di bawah negara dan bergerak di banyak bidang, tentunya BUMN memiliki peran atau fungsi penting dan bentuknya masing-masing.
Pendirian masing-masing BUMN juga pasti memiliki tujuan khusus yang penting bagi keberlangsungan masyarakat.
Untuk lebih mengenal apa itu Badan Usaha Milik Negara, bagaimana fungsi pentingnya, apa bentuk-bentuknya, dan contoh BUMN itu sendiri, mari kita simak bersama penjelasan lengkap mengenai di bawah ini!
Apa itu BUMN?
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya berada di bawah kekuasaan negara secara langsung.
BUMN memiliki tujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat secara menyeluruh. Dengan kata lain, negara memiliki kontrol atas BUMN.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 menyebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN juga merupakan pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional.
Dahulu BUMN lebih dikenal sebagai perusahaan negara atau PN. Pada saat ini, Badan Usaha Milik Negara berjumlah hingga ratusan.
Dalam BUMN, negara memiliki saham mayoritas atau minimal 51% dari keseluruhan saham. Oleh karena itu, Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab kepada pemerintah melalui Kementerian BUMN.
Selain bertanggung jawab kepada negara, beberapa perusahaan BUMN juga menerima hak monopoli dari negara.
Pemberian hak monopoli oleh negara kepada Badan Usaha Milik Negara ini demi fungsi efisiensi semata. Contoh perusahaan yang memiliki hak monopoli ini adalah Pertamina dan PLN.
Fungsi dan Peran BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara secara umum memiliki fungsi dan peran yang penting bagi perekonomian nasional. Peran BUMN berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa fungsi dan peran Badan Usaha Milik Negara antara lain:
- Penyedia layanan atas kebutuhan masyarakat.
- Pelopor akan sektor-sektor usaha yang belum atau tidak dijalankan oleh swasta.
- Penyedia barang dan jasa yang tidak disediakan swasta
- Penghasil devisa negara
- Pembuka lapangan kerja
- Pendorong aktivitas masyarakat
Maksud dan Tujuan BUMN
Negara mendirikan BUMN dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Banyaknya bidang usaha yang tidak dijalankan oleh swasta membuat pemerintah merasa perlu menyediakan kebutuhan masyarakat melalui perusahaan negara.
Secara lengkapnya, maksud dan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara oleh negara ada di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 pasal 2. Maksud dan tujuan itu adalah:
- Menyelenggarakan manfaat umum berupa penyediaan barang atau jasa yang memiliki mutu tinggi serta memadai untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.
- Secara aktif memberikan bantuan dan bimbingan kepada koperasi, pengusaha golongan ekonomi, dan masyarakat.
- Memberikan sumbangan secara umum bagi perkembangan perekonomian nasional dan secara khusus bagi penerimaan negara.
Bentuk BUMN
Bentuk Badan Usaha Milik Negara ada dua, yakni Badan Usaha Perusahaan Perseroan dan Badan Usaha Perusahaan Umum.
BUMN berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
Berikut uraian mengenai kedua bentuk badan usaha milik negara itu.
1. Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan (PERSERO) adalah perusahaan negara yang berdiri dengan tujuan mencari laba. Pada saat ini, hampir semua perusahaan milik negara berbentuk perusahaan perseroan.
Pimpinan dalam perusahaan perseroan adalah direksi. Pegawai persero semuanya berstatus pegawai negeri.
Modal perusahaan Persero berbentuk saham. Tentunya, sebagai BUMN, sebagian atau keseluruhan modal Persero adalah milik negara.
Pelaksanaan pendirian badan usaha perseroan dan status perseroan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan
Status perusahaan perseroan adalah badan hukum. Negara memberikan kebebasan kepada perusahaan perseroan untuk bekerja sama dengan pihak swasta.
2. Perusahaan Umum (PERUM)
Perusahaan umum (PERUM)) adalah perusahaan negara yang bertugas untuk melayani kepentingan masyarakat secara luas dalam bidang produksi, konsumsi, dan distribusi.
Pekerja dalam perusahaan umum berupa direksi atau direktur yang merupakan pegawai dari pihak swasta.
Sama seperti perusahaan perseroan, modal perusahaan umum juga berupa saham. Namun, bagi badan usaha umum yang go public, modalnya juga berupa obligasi. Pengelolaannya berasal dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
Contoh BUMN Berdasarkan Sektornya
Seluruh perusahaan itu berbentuk perusahaan perseroan atau perusahaan umum. Umumnya, perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan umum memiliki nama “Perum” di depan nama perusahaannya.
Seperti yang telah kita ketahui melalui pembahasan sebelum-sebelumnya, perusahaan-perusahaan BUMN bergerak di berbagai sektor atau bidang usaha. Secara luas, ada 10 sektor bidang usaha BUMN.
Berikut adalah daftar lengkap contoh perusahaan Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan sektornya.
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang ini adalah Perum Perhutani, PT Perindo (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perkebunan Nusantara Group (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero), dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
2. Konstruksi dan Konsultan
Ada banyak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi dan konsultan, antara lain Perum Perumnas, PT Adhi Karya (Persero), dan PT Brantas Abipraya (Persero).
Selain itu, ada PT Amarta Karya (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk., dan PT Istaka Karya (Persero).
PT Nindya Karya (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Indra Karya (Persero), PT Virama Karya (Persero), dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. juga termasuk dalam BUMN konstruksi dan konsultan.
3. Keuangan dan Asuransi
Perusahaan milik negara yang bergerak pada sektor keuangan dan asuransi ada banyak. Beberapa di antaranya adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., dan PT Danareksa (Persero).
Selain itu, ada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara.
4. Telekomunikasi, Perfilman, dan Informasi
Perum Produksi Film Negara dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk adalah dua perusahaan BUMN dalam sektor ini.
Selain dua perusahaan tersebut, Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, PT Len (Persero), dan PT Inti (Persero) juga badan usaha di sektor telekomunikasi, perfilman, dan informasi.
5. Pertambangan dan Energi
Ada empat perusahaan di bidang usaha pertambangan dan energi, dua di antaranya adalah PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Selain itu, ada pula PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan PT Energy Management Indonesia (Persero).
6. Transportasi, Kawasan, dan Logistik
BUMN dalam sektor transportasi, kawasan, dan logistik beragam bentuknya. Perusahaan yang termasuk dalam sektor ini bergerak baik di transportasi darat, laut, maupun udara.
Contoh Badan Usaha Milik Negara dalam bidang usaha ini antara lain Perum DAMRI, PT Angkasa Pura I (Persero), dan PT Pelabuhan Indonesia I.
7. Pengolahan Air
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dalam sektor pengolahan air hanya ada dua dan semuanya berbentuk perusahaan umum. Dua perusahaan itu adalah Perum Jasa Tirta I dan Perum Jasa Tirirta II.
8. Perdagangan
Dalam sektor perdagangan, perusahaan yang bergerak antara lain Perum Bulog (Persero), PT Berdikari (Persero), PT Perusahaan Sarinah (Persero), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).
9. Pariwisata
Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang usaha pariwisata hanya ada tiga, salah satunya PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero). PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) adalah dua di antaranya.
10. Industri
Contoh perusahaan BUMN di bidang industri sangat banyak. Di antaranya adalah PT Bio Farma (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Indofarma (Persero) Tbk, PT Krakatau Steel Tbk, PT Pindad (Persero), dan lainnya.
Kesimpulan
BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya berada di bawah kekuasaan negara secara langsung. Perusahaan badan usaha milik negara berperan penting karena merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi nasional.
Badan usaha milik negara memiliki tujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat secara menyeluruh.
Bidang usaha badan usaha milik negara meliputi transportasi, perdagangan, telekomunikasi, listrik, konstruksi, hingga pertanian. Seluruh perusahaan BUMN berbentuk perusahaan perseroan atau perusahaan umum.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kehadiran perusahaan-perusahaan BUMN dalam kehidupan ekonomi masyarakat sangat penting.
Bahkan, masyarakat sudah sangat familiar dengan beberapa badan usaha itu. Beberapa contoh BUMN itu antara lain PT PLN, PT KAI, PT Telkom Indonesia, dan PT Bank Mandiri.
Jika anda mencari distributor biosolar untuk perusahaan anda, biosolar B30 dari Solar Indutri adalah solusinya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembelian dapat hubungi kami sekarang juga.