Khusus minyak solar yang mengandung bio diesel, jenis dan spesifik asli biodieselnya mengacu ketetapan pemerintah.
Menurut SK Dirjen Migas No.3675.K/2L-I/D-JM/2006 tanggal 17 Maret 2006.
Batasan 0.35% setara dengan 3.500ppm
Catatan Umum:
Aditif harus kompatibel dengan minyak mesin [tidak menambah kotoran mesin/kerak] Aditif yang mengandung komponen pembentuk abu [ash forming] tidak diperbolehkan.
Pemeliharaan secara baik untuk mengurangi kontaminasi [debu, air, bahan bakar lain, dll] 3. Pelabelan pada pompa harus memadai dan terdeteksi